1. PPKD Kebudayaan Daerah Kabupaten / Kota
Mengacu pada UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, PPKD Kebudayan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya (BAB I, Pasal 1, pt 9). Dalam bahasa yang lebih sederhana, PPKD Kebudayaan Daerah adalah sebuah pokok pikiran yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. Hasil bahasan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen hasil diskusi dan tukar pikiran terhadap berbagai permasalahan dan solusi yang dihadapi di suatu daerah. Adapun PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota antara lain berdasarkan BAB I, Pasal 11, ayat 2 UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi identifikasi perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan setempat; SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan; sarana dan prasarana kebudayaan; potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan. PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
2. PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi
Setelah PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Adapun tim penyusun PPKD Kebudayaan Provinsi adalah Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang terlibat di dalam penyusunan PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota (BAB I, Pasal 12, ayat 1). Adapun PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi, berdasarkan BAB 1, Pasal 12, ayat 2 dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; identifikasi perkembangan terkini dari Objek Pemajuan Kebudayaan provinsi; identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan provinsi; sarana dan prasarana kebudayaan provinsi; identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan provinsi. PPKD Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Strategi Kebudayaan
Setelah PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Adapun tim penyusun PPKD Kebudayaan Provinsi adalah Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang terlibat di dalam penyusunan PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota (BAB I, Pasal 12, ayat 1). Adapun PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi, berdasarkan BAB 1, Pasal 12, ayat 2 dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; identifikasi perkembangan terkini dari Objek Pemajuan Kebudayaan provinsi; identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan provinsi; sarana dan prasarana kebudayaan provinsi; identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan provinsi. PPKD Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
4. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan
Setelah PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas dan disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Adapun tim penyusun PPKD Kebudayaan Provinsi adalah Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang terlibat di dalam penyusunan PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota (BAB I, Pasal 12, ayat 1). Adapun PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi, berdasarkan BAB 1, Pasal 12, ayat 2 dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi PPKD Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; identifikasi perkembangan terkini dari Objek Pemajuan Kebudayaan provinsi; identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan provinsi; sarana dan prasarana kebudayaan provinsi; identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; serta analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan provinsi. PPKD Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.